Kopi Sianida, Teknologi Mengungkap Misteri, Dokumenter Netflix tayang 28 September 2023


Akan segera tayang, Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso menghadirkan perspektif baru pada salah satu kasus yang menarik banyak perhatian di Indonesia, 
Film dokumenter ini memaparkan pertanyaan-pertanyaan tak terjawab yang melingkupi persidangan Jessica Wongso, bertahun-tahun setelah kematian sahabatnya, Mirna Salihin. Ice Cold: Murder, Coffee, and Jessica Wongso dijadwalkan tayang 28 September 2023 di Netflix.


JPU menyebutkan Jessica dijerat pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

"Bahwa terdakwa Jessica Kumala alias Jessica Kumala Wongso alias Jess, pada hari Rabu tanggal 6 Januari 2016 bertempat di Restaurant Olivier, West Mall, Ground Floor, Grand Indonesia, Kebon Kacang, Tanah Abang, Jakarta Pusat, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata jaksa penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (15/06/2016) siang.

Tim kuasa hukum Jessica menyebut dakwaan jaksa penuntut umum "tidak cermat, kabur, dan tidak lengkap" dan karena itu "harus dibatalkan demi hukum, atau setidaknya tidak diterima".

Jessica dituduh membunuh kawannya, I Wayan Mirna, dengan membubuhkan racun natrium sianida ke dalam kopi yang diminum Mirna di kafe Olivier, Grand Indonesia. Motif pembunuhan itu, menurut jaksa, adalah sakit hati.

"Sekitar pertengahan 2015, korban Mirna mengetahui permasalahan dalam hubungan percintaan‎ terdakwa dengan pacarnya sehingga korban Mirna menasehati terdakwa untuk putus saja dengan pacarnya yang suka kasar dan memakai narkoba. Dia mengatakan, 'untuk apa pacaran dengan orang yang tidak baik dan tidak modal'," kata jaksa, membacakan surat dakwaan.

"Ucapan tersebut membuat terdakwa marah serta sakit hati... Setelah kemarahan terdakwa kepada korban Mirna, terdakwa akhirnya putus dengan pacarnya dan mengalami beberapa peristiwa hukum yang melibatkan pihak kepolisian Australia. Sehingga membuat terdakwa semakin tersinggung dan sakit hati.

"Untuk membalas sakit hatinya tersebut, terdakwa merencanakan untuk menghilangkan nyawa korban Mirna."

Lebih lanjut jaksa menjelaskan, hasil visum menunjukkan bibir bagian dalam korban berwarna kebiruan dan lambungnya tergerus oleh zat korosif.

Tim forensik menemukan zat beracun Natrium Sianida (NaCn) sebanyak 15 gram/liter pada sisa kopi Vietnam yang diminum Mirna. Racun mematikan itu juga ditemukan dalam lambung Mirna sebanyak 0,20 miligram/liter.

Jaksa penuntut umum mendakwa Jessica dengan pasal 340 KUHP. Pasal itu berbunyi: "Barangsiapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun."

Sempat dibawa ke sebuah klinik di Grand Indonesia, Mirna mengembuskan napas terakhirnya dalam perjalanan menuju ke Rumah Sakit Abdi Waluyo. Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkapkan bahwa ada zat sianida dalam kopi Mirna. Racun mematikan tersebut juga ditemukan di lambung Mirna. Setelah diperiksa, ternyata ada sianida dalam tubuh Mirna. Setelah melakukan penyelidikan lebih dalam terhadap para saksi dan bukti, serta melakukan gelar perkara, polisi akhirnya menetapkan seorang tersangka. Jessica kemudian dinyatakan sebagai tersangka pada akhir Januari 2016, sebelum ia divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 27 Oktober 2016.

Dia divonis kurungan penjara selama 20 tahun dan saat ini masih mendekam di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Kasus pembunuhan Mirna oleh Jessica begitu menyita perhatian publik tujuh tahun lalu karena sarat misteri. Kendati banyak bukti yang mengarah padanya, tidak sedikit pihak yang beranggapan Jessica tidak bersalah. Pada akhirnya, sejumlah kesaksian berikut yang memberatkan Jessica sehingga ia dinyatakan bersalah telah melakukan pembunuhan berencana kepada Mirna.

Pada hari nahas tersebut, Jessica lebih dulu tiba di Kafe Olivier sebelum pukul 16.00 WIB. Kemudian, ia berinisiatif memesan es kopi vietnam untuk diberikan kepada Mirna, serta dua cocktail. Kedua fakta tersebut, terutama perihal Jessica sebagai pembeli kopi, dinyatakan oleh karyawan di Kafe Olivier. Pada 20 Juli 2016, persidangan menghadirkan tiga pegawai Olivier, yakni prilia Cindy Cornelia sebagai resepsionis, Marlon Alex Napitupulu sebagai pelayan, dan Agus Triyono yang juga pelayan. Menurut kesaksian mereka, Jessica disebut tidak memiliki pilihan duduk di meja nomor 54 karena hanya meja itu yang kosong dan sesuai pesanannya.

Jessica juga langsung membayar pesanannya yang disebut tidak biasa dilakukan pembeli lain. Pegawai Olivier juga bersaksi pada 28 Juli 2016. Mereka menyatakan bahwa es kopi vietnam Mirna yang Jessica pesan berwarna kekuningan dan berbau.

Keluarga Mirna memberi kesaksian di pengadilan pada 12 Juli 2016. Ayah Mirna, Edi Dermawan Salihin, membeberkan tingkah laku Jessica selama berada di rumah sakit. Menurut dia, gerak-gerik Jessica ketika itu tampak mencurigakan. Jessica, kata Dermawan, sempat mengaku asma, tetapi masih lancar beraktivitas. "Tiba-tiba dia lompat. Terus dia kesandung. Kan pintu ada rel. Nah, di situ," ujar Darmawan. Keanehan lainnya, lanjut Darmawan, adalah ketika Jessica keliling mendengarkan orang berbicara di rumah sakit. Jessica pun menghilang setelah berkeliling. Selain itu, menurut Darmawan, Jessica tampak berbicara dengan tenang selama ia dan Mirna berada di rumah sakit.

Selain itu, menurut Darmawan, Jessica tampak berbicara dengan tenang selama ia dan Mirna berada di rumah sakit. Tidak terpancar kesedihan seperti yang tampak dari wajah Hani yang juga berada di rumah sakit ketika itu. Sementara itu, saudara kembar Mirna, Sendy Salihin, mengungkapkan bahwa Jessica sempat mengirimkan artikel berita soal es kopi vietnam beracun ke Sandy via pesan singkat usai Mirna meninggal.

"Jessica kasih situs link website (tentang) vietnamese iced coffee beracun," kata Sandy. Dalam link artikel tersebut, kata Sandy, ada kasus kopi vietnam beracun di negara asalnya. Sandy pun merasa Jessica mengarahkannya untuk beranggapan bahwa kopi vietnam menjadi penyebab kematian Mirna. Kejanggalan lain diungkapkan manajer kafe Olivier, Devi, dan pegawai lain di kafe tersebut pada 27 Juli 2016. Mereka menyebut Jessica tidak menolong Mirna saat kejang-kejang.

Suami Mirna, Arief Soemarko, bersaksi pada 12 Juli 2016 bahwa istrinya takut untuk bertemu dengan Jessica. Sebelum peristiwa 6 Januari 2016, Arief mengungkapkan ia mengikuti pertemuan dengan Mirna dan Jessica pada 8 Desember 2015 di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Dalam pertemuan itu, tak ada pembicaraan spesifik perihal kemarahan Jessica terhadap Mirna. Namun, Arief mengaku diberitahu Mirna bahwa Jessica pernah marah besar kepada istrinya itu pada bulan Oktober 2014. Menurut Mirna, terang Arief, Jessica marah saat Mirna menasihatinya mengenai hubungan Jessica dengan pacarnya. Kala itu, Jessica marah dan meninggalkan Mirna sendirian dalam pertemuan mereka di Australia beberapa tahun silam.

Namun, lanjut Arief, kemarahan Jessica tak dibahas kembali dalam pertemuan di Kelapa Gading. Jessica ketika itu meminta dicarikan pacar oleh Mirna. Arief juga mengungkapkan, Mirna ketakutan menghadapi Jessica. Mirna ketakutan karena menganggap Jessica marah kepadanya saat terakhir bertemu pada Oktober 2014 di Sydney, Australia. "Mirna tak mau bertemu Jessica seorang diri. Dalam pikiran Mirna, Jessica marah sama dia," kata Arief. Kemudian pada pertemuan 6 Januari 2016, Mirna kembali tak ingin bertemu Jessica sendirian. Karena itu, Mirna memilih menunggu Hani untuk bertemu dengan Jessica di Kafe Olivier.


Sederet saksi ahli juga dihadirkan ke pengadilan selama persidangan Jessica. Pada 10 Agustus 2016, dari rekaman CCTV Olivier, ahli digital forensik AKBP Muhammad Nuh Al Azhar (sekarang Kombes (Pol) Dr. Nuh, ST., M.Si., ECIH., CEH., CEI., CHFI, Sekretaris (Waka) Puslabfor Bareskrim Mabes Polri) dan Christopher Hariman Rianto melihat Jessica menggaruk tangannya beberapa kali dan tampak celingak-celinguk.

Ahli toksikologi forensik Kombes Pol Nursamran Subandi menyebutkan, Jessica kemungkinan menggaruk tangannya karena terpapar sianida. Semakin memberatkan Jessica, kesaksian lain datang dari psikolog klinis, Antonia Ratih Andjayani pada 15 Agustus 2016. Menurut Antonia, Jessica orang yang cerdas, tenang, dan percaya diri. Dia juga mengatakan Jessica memiliki kepribadian amorous narcissist yang seringkali menggunakan kebohongan untuk berdalih. Sehari berselang, giliran Psikiater forensik dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo yang pernah memeriksa Jessica, Natalia Widiasih Raharjanti memberi kesaksian. Dia mengatakan Jessica memiliki risiko melakukan kekerasan terhadap dirinya sendiri maupun orang lain apabila dalam kondisi tertekan.

Natalia mengungkapkan bahwa Jessica beberapa kali melakukan percobaan bunuh diri di Australia. Hal itu diperkuat saksi bernama John J Torres, polisi dari New South Wales, Australia pada 26 September 2016. John memaparkan catatan-catatan kepolisian atas nama Jessica yang diketahui beberapa kali mencoba melakukan bunuh diri. Setelah 32 kali persidangan dan puluhan saksi dihadapkan ke pengadilan, hakim akhirnya menyatakan Jessica bersalah atas pembunuhan berencana kepada Mirna dan menjatuhkan vonis 20 tahun penjara.

Dalam salah satu pertimbangan putusan, Majelis Hakim yang diketuai Kisworo menyebutkan bahwa tak harus ada saksi mata yang melihat seseorang melakukan perbuatan pidana. Hakim bisa memperoleh dari bukti tidak langsung. Hal ini dituangkan dalam Putusan No. 777/Pid.B/2016/PN.Jkt.Pst. Atas putusan itu, Jessica telah melakukan upaya hukum hingga tingkat kasasi, namun melalui Putusan MA No. 498 K/PID/2017 telah menolak permohonan kasasinya.

Memang dalam kasus Jessica sebetulnya di tengah masyarakat sampai hari ini masih ada 2 kelompok pendapat. Sebagian setuju dengan putusan pengadilan yang mengatakan terbukti, sebagian lagi berpandangan sesungguhnya itu adalah suatu kesimpulan yang spekulatif karena ditarik dari indirect evidences.

Bukti tidak langsung dalam hal ini biasa dikemas sebagai (alat bukti) petunjuk. Keberadaannya menjadi bukti yang dapat menimbulkan keyakinan (hakim) terhadap kejahatan yang terjadi. Namun menurutnya, kasus Kopi Sianida ini memang sukar untuk disimpulkan melalui petunjuk terkumpul yang menumbuhkan keyakinan bahwa memang Jessica pelakunya.

Dari kacamata hukum, dikenal asas In Dubio Pro Reo yang ditafsirkan bila ada keragu-raguan mengenai sesuatu hal haruslah diputuskan hal-hal yang menguntungkan terdakwa (membebaskan terdakwa dari dakwaan). Tapi mungkin karena kasusnya mendapat perhatian yang besar, sehingga pilihan untuk membebaskan pasti akan mendapat reaksi yang luar biasa di tengah masyarakat.


Fiat Justitia Ruat Caelum