Aturan pesangon karyawan resign dan cara menghitungnya.
Apakah saat mengundurkan diri Karyawan Perusahaan akan mendapatkan pesangon karyawan resign?
Hak yang harus dipenuhi oleh perusahaan untuk karyawan resign tentu akan berbeda dengan pesangon layoff.
Perbedaan Pesangon Karyawan Resign dan PHK
Menurut peraturan Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, Pasal 156 Ayat (1)
"Menyatakan bahwa apabila terjadi PHK (Pemutusan Hubungan Kerja), Perusahaan harus memberikan uang pesangon atau penghargaan masa kerja dan dana penggantian hak."
Dana tersebut wajib diberikan kepada karyawan yang terkena PHK sebelum dinonaktifkan dari perusahaan.
Biasanya, perusahaan melakukan PHK untuk menghindari pailit atau kepentingan lainnya yang mengharuskan mereka membuat kebijakan efisiensi karyawan.
PHK tentu berbeda dengan karyawan Resign (Mengundurkan Diri) yang dianggap mengundurkan diri secara sukarela sehingga haknya pun berbeda dengan PHK.
SYARAT Karyawan Mengajukan Resign
Sebelum membahas tentang pesangon karyawan resign, perlu diketahui syarat yang harus dipenuhi saat melakukan pengunduran diri.
Ketentuan tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintahan Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
Dalam aturan tersebut, Pasal 36 huruf i
"Menyatakan bahwa pekerja yang mengundurkan diri atas kemauan pribadi HARUS MEMENUHI SYARAT berikut::
- Mengajukan Permohonan Pengunduran Diri SECARA TERTULIS selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal resign,
- Tidak terikat dalam ikatan dinas; dan
- Telah menjalankan kewajibannya hingga tanggal dimulai pengunduran diri.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35, Tahun 2021, Pasal 50 :
"Pekerja yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan MEMENUHI SYARAT sebagaimana dimaksud Pasal 36 huruf i, Berhak atas ;
a. Uang Penggantian Hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4) dan ;
b. Uang pisah yang besarannya diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama."
Perhitungan Pesangon Karyawan Resign atau uang penggantian hak tersebut diatur dalam Pasal 40 Ayat (4) yang berupa:
- Sisa cuti tahunan yang belum diambil dan masih berlaku;
- Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja dan keluarganya di tempat di mana karyawan diterima bekerja; dan
- Hal-hal lain yang telah ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
Adapun setelah dipenuhinya Ketentuan Pasal 36 Huruf i yakni syarat Penunduran Diri, Surat Pengunduran Diri pun HARUS TERTULIS dan 30 hari sebelum tanggal Resign (Pengunduran Diri), baru kemudian hak-hak yang bisa dipenuhi perusahaan bagi karyawan resign di antaranya:
- Uang penggantian hak sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, Pasal 156 ayat (4), "yaitu terdiri dari uang untuk hak cuti yang belum diambil, uang transportasi, atau reimbursement saat melakukan perjalanan dinas."
- Uang perpisahan atau uang penghargaan yang NOMINALNYA TELAH DISEPAKATI DALAM KONTRAK KERJA sebelumnya.
Hak-hak tersebut akan diberikan oleh Perusahaan berdasarkan ketentuan yang sudah disepakati pada kontrak kerja sebelumnya.
Semoga informasinya bermanfaat
Download Gratis Peraturan Pemerintahan Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja