1. UU No. 12, Tahun 2011, UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA, NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN ;
2. UUD 45, UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA 1945
3. Peraturan Pemerintahan Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja ;
5. Undang-Undang Nomor 27, Tahun 2022, tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP) ;
6. RBG (Reglement Tot Regeling Van Het Rechtswezen In De Gewesten Buiten Java En Madura), Staatblad (Stb.) No. 227 Tahun 1927, Reglement Hukum Acara Untuk Daerah Luar Jawa Dan Madura ;
7. Undang-Undang Nomor 19, Tahun 2016, Perubahan atas UU No. 11, Thn. 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ;
8. KUH PERDATA (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata), BW (Burgerlijk Wetboek) Voor Indonesie ;
9. HIR (Herzien Inlandsch Reglement), Staatsblad 1941 No.44 isi I.R. (Inlandsch Reglement) itu diperbaharui. dan mendapat nama baru: "Herzien Inlandsch Reglement", disingkat HIR. artinya "Reglemen Bumiputera (Indonesia) Yang Dibaharui" ;
11. PERMA (Peraturan Mahkamah Agung) Nomor 2, Tahun 2015 Jo PERMA (Peraturan Mahkamah Agung) Nomor 4, Tahun 2019, Tentang GUGATAN SEDERHANA / CLAIM SIMPLE COURT ;
13. UU No. 41 Tahun 1999 (UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA, NOMOR 41 TAHUN 1999), TENTANG KEHUTANAN ;
14. UU No. 19, Tahun 2004, UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA, NOMOR 19 TAHUN 2004, TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG, NOMOR 1 TAHUN 2004 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 41, TAHUN 1999, TENTANG KEHUTANAN MENJADI UNDANG-UNDANG ;
15. UU No. 18, Tahun 2013, UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA, NOMOR 18 TAHUN 2013, TENTANG PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PERUSAKAN HUTAN ;
16. UU No. 5, Tahun 1960, Undang Undang No. 5 Tahun 1960, Tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria ;
17. PP No. 24, Tahun 2010, PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA, NOMOR 24 TAHUN 2010, TENTANG PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN ;
18. UU No. 1, Tahun 1974, UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974, TENTANG PERKAWINAN ;
19. PP No. 2, Tahun 2008, PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA, NOMOR 2 TAHUN 2008, TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERASAL DARI PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN UNTUK KEPENTINGAN PEMBANGUNAN DI LUAR KEGIATAN KEHUTANAN YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN KEHUTANAN ;
20. KOMPILASI HUKUM ISLAM ;
21. UU No. 18, Tahun 2003 & Anotasi MK, UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA, NOMOR 18 TAHUN 2003, TENTANG ADVOKAT & ANOTASI MAHKAMAH KONSTITUSI ;
22. UU No. 22, Tahun 2009, UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA, NOMOR 22 TAHUN 2009, TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN ;
23. PP No. 80, Tahun 2012, PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 80 TAHUN 2012
TENTANG
TATA CARA PEMERIKSAAN KENDARAAN BERMOTOR DI JALAN DAN
PENINDAKAN PELANGGARAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN ;
24. UU No. 8, 2010, UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA, NOMOR 8 TAHUN 2010, TENTANG PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG ;
25 . UU No. 4, 2009, UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA, NOMOR 4 TAHUN 2009, TENTANG PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA ;
26. UU No. 3, 2020, UNDANG-UNDANG REPUBLIK I NDONESIA, NOMOR 3 TAHUN 2O2O, TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2OO9, TENTANG PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA ;
27. UU Darurat No. 12, 1951 Senjata Api, UNDANG-UNDANG DARURAT REPUBLIK INDONESIA, NOMOR 12 TAHUN 1951, TENTANG MENGUBAH "ORDONNANTIE TIJDELIJKE BIJZONDERE STRAFBEPALINGEN" (STBL. 1948 NO.17) DAN UNDANG-UNDANG R.I. DAHULU NR 8 TAHUN 1948 ;
28. UU No. 31, 1999, UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA, NOMOR 31 TAHUN 1999, TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI ;
29. UU No. 20, 2001, UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA, NOMOR 20 TAHUN 2001, TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 1999, TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI ;
30. UU No. 30, 2002, UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA, NOMOR 30 TAHUN 2002, TENTANG KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI (KPK) ;
31. UU No. 10, 2015, UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA, NOMOR 10 TAHUN 2015, TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG (PERPPU) NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2002
TENTANG KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI (KPK) MENJADI UNDANG-UNDANG ;
32. UU No. 19, 2019, UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA, NOMOR 19 TAHUN 2019, TENTANG PERUBAHAN KEDUA (KE_2) ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2002, TENTANG KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI (KPK) ;
33. UU No. 21, 2007, UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA, NOMOR 21 TAHUN 2007, TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (TPPO) ;
34. UU No. 42, 1999, UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA, NOMOR 42 TAHUN 1999, TENTANG JAMINAN FIDUSIA ;
35. UU No. 11, 2020, UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA, NOMOR 11 TAHUN 2O2O, TENTANG CIPTA KERJA ;
36. KEPPRES No. 17, 2022, Keputusan Presiden Republik Indonesia, Nomor : 17, Tahun 2022, Tentang PEMBENTUKAN TIM PEI{YELESAIAN NON-YUDISIAL PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA YANG BERAT MASA LALU ;
37. KEPPRES No. 4, 2023, Keputusan Presiden Republik Indonesia, Nomor : 4 Tahun 2023, Tentang TIM PEMANTAU PELAKSANAAN REKOMENDASI PEI{YELESAIAN NON-YUDISIAL PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA YANG BERAT ;
38. INPRES No. 2, 2023, Instruksi Presiden Republik Indonesia, Nomor : 2 Tahun 2023, Tentang PELAKSANAAN REKOMENDASI PENYELESAIAN NON-YUDISIAL PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA YANG BERAT
Demikian Terima Kasih, Semoga Bermanfaat.
Advocate Akmal, SH., ECIH