RBG (Reglement Tot Regeling Van Het Rechtswezen In De Gewesten Buiten Java En Madura), Staatblad (Stb.) No. 227 Tahun 1927
Reglement Hukum Acara Untuk Daerah Luar Jawa Dan Madura.
Free Download
Reglement Hukum Acara Untuk Daerah Luar Jawa Dan Madura.
Free Download
Di jaman penjajahan Belanda, Herzien Inlandsch Reglement disingkat HIR dan Rechtreglement voor de Buitengewesten disingkat RBg merupakan undang - undang yang mengatur hukum acara di Pengadilan bagi penduduk pribumi, baik untuk acara perdata maupun acara pidana.
Kemudian di jaman atau periode setelah negara Indonesia merdeka, Herzien Inlandsch Reglement (HIR) dan Rechtreglement voor de Buitengewesten (RBg) beserta Reglement op de Burgerlijke Rechtsvordering (BRv) keberadaannya masih tetap diakui dan dinyatakan berlaku dengan berdasarkan peraturan perundang - perundangan.
Herzien Inlandsch Reglement (HIR) dan Rechtreglement voor de Buitengewesten (RBg) diberlakukan pasca kemerdekaan dengan ketentuan peralihan Undang - Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) serta Undang-Undang Darurat Republik Indonesia No. 1 Tahun 1951 Tentang Tindakan-tindakan Sementara untuk Menyelenggarakan Kesatuan Susunan, Kekuasaan dan Acara Pengadilan-Pengadilan Sipil. Adapun ketentuan yang mengatur tentang Herzien Inlandsch Reglement (HIR) dan Rechtreglement voor de Buitengewesten (RBg) pada peraturan perundang - undangan di Indonesia, yakni sebagai berikut :
- Peraturan Peralihan Undang - Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945);
- Peraturan peralihan pada Kontitusi Republik Indonesia Serikat (RIS);
- Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia Tahun 1950 (UUDS 1950); dan
- Surat Edaran Mahmakah Agung (SEMA) Republik INdonesia No. 19 Tahun 1964.
Pada sekarang ini, sudah tidak ada lagi perbedaan antara Herzien Inlandsch Reglement (HIR) dan Rechtreglement voor de Buitengewesten (RBg). Hal ini dikarenakan kedua undang - undang tersebut telah diadopsi menjadi hukum yang berlaku di era Indonesia merdeka. Walaupun pada akhirnya ketentuan mengenai hukum acara pidana sudah dinyatakan tidak berlaku lagi setelah pemerintah Indonesia mengesahkan undang - undang hukum acara pidana.
RBg (Rechtreglement voor de Buitengewesten)
RBg (Rechtreglement voor de Buitengewesten) yang dikenal sebagai Reglemen Hukum Daerah Seberang merupakan hukum acara perkara perdata dan pidana yang pemberlakuannya di pengadilan yang berada di wilayah luar Jawa dan Madura sebagaimana tercantum dalam Staatblad (Stb.) No. 227 Tahun 1927 .
Dari ketentuan Pasal 6 Firman Raja Staatblad (Stb.) 1847 - 23 dapat diketahui bahwa apabila Gubernur Jenderal (Gouverneur Generaal) memandang perlu dibuat peraturan - peraturan tentang pengadilan di daerah - daerah yang berada di wilayah luar Jawa dan Madura untuk menjamin berlakunya Kitab Undang - undang Hukum Dagang (KUHD) di daerah - daerah tersebut secara tertib.
Sebagai tindak lanjut dari Pasal 6 Firman Raja tersebut dan juga untuk menjamin adanya kepastian hukum acara tertulis di muka pengadilan gubernemen bagi golongan bumiputra di wilayah luar Jawa dan Madura (daerah seberang), pada tahun 1927 Gubernur Jenderal Hindia Belanda pada waktu itu mengumumkan sebuah reglemen hukum acara perdata untuk daerah seberang dengan Staatblad (Stb.) 1927-227 dan dengan sebutan Rechtsreglement voor de Buitengewesten yang disingkat dengan RBg. Ketentuan hukum acara perdata dalam Rechtsreglement voor de Buitengewesten (RBg) ini adalah ketentuan - ketentuan hukum acara perdata yang sudah ada dalam Inlandsch Reglement (IR) untuk golongan bumiputra dan timur asing di wilayah Jawa dan Madura ditambah ketentuan hukum acara perdata yang telah ada dan berlaku di kalangan mereka sebelumnya.